Sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini tengah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Dari pendekatan retributif yang menekankan pembalasan, kini mulai berkembang konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Tentang Jurnal Ini
Jurnal ilmiah ini ditulis oleh Dr. Bahori Ahoen, S.H., S.E., M.H., M.E. dari Bahori Ahoen Institute, Jakarta. Penelitian ini mengkaji secara mendalam tentang:
- Krisis pendekatan retributif dalam sistem peradilan pidana Indonesia
- Kebangkitan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara
- Mekanisme transformasi kesepakatan perdamaian di tingkat kepolisian menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Prinsip ultimum remedium — hukum pidana sebagai upaya terakhir
Mengapa Penting?
Pendekatan keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih humanis dan efektif untuk berbagai tindak pidana ringan, di mana penyelesaian damai antara pelaku dan korban dapat menghasilkan outcome yang lebih baik dibandingkan proses peradilan konvensional yang panjang dan berbiaya tinggi.
📄 Baca jurnal lengkap di bawah ini:
