Praktik jual beli tanah dengan hak membeli kembali sering kali menjadi instrumen krusial bagi perusahaan real estat dalam mencari alternatif pembiayaan yang cepat. Halaman ini membedah kompleksitas yuridis mengenai mekanisme tersebut, yang sering berada di zona abu-abu antara transaksi jual beli murni dan penjaminan utang.
Melalui kajian ini, dieksplorasi tantangan penegakan hukum di Indonesia serta arah reformasi hukum yang diperlukan untuk memberikan perlindungan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam industri properti.
🔍 Intisari Penelitian
- Fokus Studi: Menganalisis kepastian hukum jual beli dengan hak membeli kembali sebagai solusi pendanaan bagi perusahaan real estat.
- Tantangan Utama: Adanya inkonsistensi regulasi pasca berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 yang memicu perdebatan validitas hukum atas Pasal 1519 – 1532 KUH Perdata.
- Metodologi: Penelitian yuridis normatif-empiris dengan dukungan data wawancara untuk melihat praktik riil di lapangan.
- Tujuan Reformasi: Mengusulkan kerangka hukum masa depan yang lebih konsisten guna menciptakan kepastian investasi dan perlindungan hak atas tanah yang lebih kuat.
Silakan tinjau naskah publikasi lengkap melalui pratinjau di bawah ini atau unduh dokumen untuk keperluan referensi hukum.
