Indonesia menghadapi paradoks fiskal yang kronis: sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (87,2%), rasio pajak (Tax Ratio) terhadap PDB justru stagnan di angka ±10% — jauh tertinggal dari rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9%. Penelitian oleh Dr. Bahori Ahoen, S.H., S.E., M.H., M.E. (Dosen Universitas Tazkia) ini menawarkan terobosan hukum radikal untuk mengatasi masalah sistemik tersebut.
Tentang Jurnal Ini
Argumen utama jurnal ini adalah bahwa akar masalah rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia bukan ketidakmampuan ekonomi, melainkan resistensi teologis dan psikologis. Umat Islam terjebak dalam dilema “Beban Ganda” (Double Burden) — membayar Zakat (2,5%, kewajiban agama) sekaligus pajak konvensional (hingga 35%), yang menciptakan rasa ketidakadilan dan mendorong penghindaran pajak secara masif.
Penelitian ini mengusulkan agar bagi Warga Negara Muslim, kewajiban pajak dihapus dan digantikan sepenuhnya oleh Zakat melalui asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali — bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.
Fokus utama pembahasan:
- Kevakuman Payung Hukum (The Legal Gap): Penyusunan RUU Fiskal Syariah Nasional di mana bukti setor Zakat berfungsi sebagai pengganti penuh kewajiban PPh.
- Inefisiensi Ekonomi Makro (The Economic Gap): Pembuktian melalui simulasi bahwa model zakat (2,5% dari aset bersih) menghasilkan pendapatan negara yang lebih besar dibanding sistem pajak konvensional.
- Distorsi Keadilan dan Tata Kelola (The Justice & Governance Gap): Perancangan tata kelola kelembagaan untuk mencegah korupsi dana zakat dalam struktur APBN.
The Compliance Paradox: Tarif Rendah, Pendapatan Tinggi
Temuan paling mengejutkan dari penelitian ini adalah “The Compliance Paradox” — antitesis langsung terhadap teori ekonomi konvensional:
| Komponen | Pajak Konvensional | Fiskal Syariah (Zakat) |
|---|---|---|
| Objek Utama | Penghasilan & Konsumsi (Flow) | Kekayaan & Aset Produktif (Stock) |
| Basis Perhitungan | Rp 22.000 T (PDB, sektor formal) | Rp 52.200 T (87% × Rp 60.000 T kekayaan nasional) |
| Tarif Efektif | 10–11% (tax ratio riil) | 2,5% (tarif flat Zakat) |
| Tingkat Kepatuhan | Rendah (±60–70%) | Sangat Tinggi (95%, berbasis iman) |
| Estimasi Pendapatan | ± Rp 2.300 Triliun | ± Rp 2.610 Triliun |
| Hasil | — | SURPLUS +Rp 310 Triliun |
Kunci temuannya: sistem Zakat memajaki akumulasi kekayaan (Stock) bukan sekadar penghasilan (Flow), sehingga basis perhitungannya 2,5× lebih besar dari basis pajak konvensional. Dikombinasikan dengan kepatuhan sukarela yang hampir total karena didorong keimanan, agregat pendapatan negara justru meningkat meski tarifnya turun drastis.
Tiga Mesin Pendapatan di Luar Jangkauan Pajak Konvensional
- Pajak atas Aset Menganggur: Tanah kosong spekulan yang hanya kena PBB murah kini wajib dizakati — membuka potensi ribuan triliun rupiah dari tanah-tanah terlantar.
- Menjangkau Shadow Economy: 40% ekonomi Indonesia adalah sektor informal yang sulit dipajaki. Dengan pendekatan Zakat (religius), sektor ini membayar sukarela karena takut dosa, bukan takut petugas pajak.
- Basis Aset vs Basis Laba: Perusahaan sering merekayasa laporan laba agar terlihat kecil, namun aset fisik (gedung, stok barang, armada) sangat sulit disembunyikan.
Tata Kelola Kelembagaan yang Diusulkan
Penelitian ini merekomendasikan Single Window System dengan pengawasan syariah yang ketat:
- Direktorat Jenderal Zakat dan Fiskal Syariah (DJ-ZFS): Dibentuk di bawah Kementerian Keuangan sebagai operator pengumpul dana.
- Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Berperan sebagai auditor kepatuhan syariah yang independen.
- Kebijakan Rekening Terpisah (Segregated Account): Dana Zakat wajib disetorkan ke Rekening Kas Negara Syariah dan diharamkan secara hukum untuk membayar bunga utang negara — hanya boleh untuk belanja publik langsung (infrastruktur, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial).
Mengapa Ini Penting
Penelitian ini menawarkan jalan tengah konstitusional — Negara Pancasila Berbasis Nilai — di mana hukum agama diadopsi ke dalam hukum positif negara tanpa mengubah ideologi bangsa. Ini membuktikan bahwa kepatuhan syariah dan kemandirian fiskal nasional dapat berjalan harmonis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
📄 Baca jurnal selengkapnya di bawah ini:
