Transisi Indonesia menuju sistem administrasi pertanahan digital merupakan langkah ambisius dalam agenda e-governance untuk memitigasi sengketa lahan yang kronis. Halaman ini menyajikan analisis komprehensif mengenai efektivitas, kekuatan hukum, serta tantangan pembuktian dari implementasi Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) di tengah kerangka regulasi nasional.
Riset ini melakukan penilaian dikotomis dengan membedah manfaat digitalisasi terhadap keamanan aset, sekaligus mengkritisi kerentanan sistemik seperti ancaman keamanan siber dan kesenjangan infrastruktur digital. Fokus utamanya adalah mengevaluasi posisi sertifikat digital dalam sistem pembuktian perdata guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.
🔍 Intisari Penelitian
- Fokus Studi: Analisis kekuatan hukum dan tantangan implementasi sertifikat tanah elektronik dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
- Manfaat Strategis: Meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi data pertanahan, dan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.
- Risiko & Tantangan: Mengidentifikasi bahaya siber, risiko digitalisasi atas data lama yang cacat hukum (garbage in, garbage out), serta kendala aksesibilitas di wilayah rural.
- Metodologi: Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum untuk menguji keandalan alat bukti elektronik.
Silakan tinjau naskah publikasi lengkap melalui pratinjau di bawah ini atau unduh dokumen untuk keperluan referensi hukum dan kebijakan publik.
