Dalam lanskap ekonomi syariah dan hukum positif di Indonesia, mekanisme jual beli tanah dengan hak membeli kembali sering kali menjadi instrumen likuiditas yang dinamis bagi korporasi. Halaman ini membedah studi kasus pada PT Akuisindo Assetama Jakarta guna melihat bagaimana implementasi model transaksi tersebut dijalankan dalam praktik bisnis riil.
Riset ini melakukan komparasi mendalam antara perspektif hukum perdata nasional dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa alternatif pembiayaan ini tidak hanya efisien secara bisnis, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan syariah dan ambang batas legalitas yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
🔍 Intisari Penelitian
- Fokus Studi: Analisis implementasi alternatif model jual beli dengan hak membeli kembali pada PT Akuisindo Assetama Jakarta.
- Tinjauan Ganda: Mengevaluasi validitas transaksi dari sudut pandang Hukum Positif (KUH Perdata) dan Hukum Syariah (Ekonomi Islam).
- Metodologi: Menggunakan pendekatan Analytic Network Process (ANP) untuk mengolah data kualitatif dan kuantitatif dari para praktisi dan ahli.
- Temuan Utama: Mengidentifikasi empat tipe produk jual beli dengan hak membeli kembali, di mana skema “Jual Beli Sewa” menjadi salah satu model yang dianalisis efektivitasnya dalam memitigasi risiko bagi perusahaan dan klien.
Silakan tinjau naskah publikasi lengkap melalui pratinjau di bawah ini atau unduh dokumen untuk keperluan referensi hukum ekonomi syariah.
