Transformasi digital dalam sektor perbankan dan pasar modal telah memicu pergeseran fundamental dalam pembentukan kontrak hukum. Di tataran global, instrumen tanpa kertas (paperless) agresif diadopsi untuk menekan biaya transaksi. Namun, implementasinya di Indonesia masih kerap terganjal oleh benturan dengan formalitas hukum acara perdata klasik.
Tentang Jurnal Ini
Jurnal krusial yang ditulis oleh Dr. Bahori Ahoen, S.H., S.E., M.H., M.E. dari Bahori Ahoen Institute ini mengkaji secara mendalam tentang kesetaraan yuridis dan kekuatan eksekutorial kontrak elektronik tersertifikat jika disandingkan dengan akta otentik, khususnya pada Perjanjian Kredit Perbankan dan Transaksi Pasar Modal (e-RUPS).
Fokus utama pembahasan meliputi:
- Anomali Dogmatik: Secara teknologis, kriptografi asimetris pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikat menawarkan nir-sangkalan (non-repudiation) dan integritas materiil yang secara objektif melampaui observasi visual akta fisik konvensional.
- Benturan Regulasi (Degradasi Hukum): Pasal 5 ayat (4) UU ITE beserta syarat wajib “hadir fisik” dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris) mendegradasi status kontrak elektronik aman tersebut menjadi sekadar “akta di bawah tangan”.
- Hilangnya Hak Parate Executie: Konsekuensi logis dari degradasi tersebut adalah hilangnya hak eksekusi serta-merta (parate executie), yang bermuara pada inefisiensi ekonomi ganda bagi kreditur dalam mitigasi risiko kredit macet.
Solusi: Menuju Native Digital Deed
Berdasarkan Economic Analysis of Law (Analisis Ekonomi Atas Hukum), jurnal ini merumuskan jalan keluar komprehensif guna meresolusi dilema transaksi digital di Indonesia:
- Rekonstruksi Kehadiran Virtual: Harmonisasi dan pembaruan hukum yang secara eksplisit melegitimasi “kehadiran virtual terotentikasi” (authenticated virtual presence).
- Akta Lahir Digital (Native Digital Deed): Mendorong terciptanya arsitektur hukum yang memungkinkan pembentukan dan eksekusi akta yang 100% lahir dalam bentuk digital murni.
- Penyimpanan Minuta Berbasis Blockchain: Sebagai penyeimbang atas efisiensi ekonomi makro, direkomendasikan penggunaan arsitektur keamanan siber berbasis blockchain untuk pengamanan dan penyimpanan minuta akta.
- Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Pemberlakuan asas tanggung jawab mutlak beserta sanksi pidana khusus bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) maupun Pejabat Umum (Notaris) yang melakukan kelalaian teknis.
Mengapa Penyesuaian Ini Penting?
Tanpa adanya revolusi dalam instrumen hukum pembuktian (Cyber Notary yang substantif, bukan sebatas administratif), transaksi perbankan akan terus memikul beban biaya kepatuhan yang berat. Akselerasi digital wajib diimbangi dengan hukum yang lentur, mengasimilasikan teknologi mutakhir dengan jaminan kepastian hukum kelas satu.
📄 Baca jurnal selengkapnya di bawah ini:
