Pertumbuhan pesat fintech syariah di era pasca-pandemi membawa inovasi sekaligus risiko yang signifikan. Kasus penipuan masif PT DSI pada awal tahun 2026, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp2,4 Triliun bagi lebih dari 15.000 investor, menyingkap kerentanan krusial dalam lanskap regulasi P2P Lending Syariah saat ini.
Tentang Jurnal Ini
Analisis kritis ini disusun oleh Dr. Bahori Ahoen, M.E., M.H. (Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia) yang membedah secara hukum skandal PT DSI. Jurnal ini menginvestigasi bagaimana sebuah platform berlabel “Syariah” dapat menjalankan skema Ponzi sistemik meskipun di bawah regulasi yang ada (POJK No. 10/2022).
Fokus utama pembahasan meliputi:
- “The Halal Halo Effect”: Bagaimana bias psikologis terhadap label keagamaan membuat investor mengabaikan uji tuntas (due diligence).
- Celah Regulasi: Absennya mekanisme “Wali Amanat Independen” (Independent Trustee) dan pengikatan jaminan aset secara langsung.
- Anatomi Fraud Sistemik: Bagaimana PT DSI memanipulasi data proyek dan menggunakan dana investor baru untuk membayar imbal hasil investor lama.
Solusi yang Diusulkan: ICMS (Integrated Collateral Management System)
Untuk memulihkan kepercayaan pada ekonomi digital Islam, jurnal ini mengusulkan Arsitektur Zero Trust yang diimplementasikan melalui Integrated Collateral Management System (ICMS). Sistem ini bertumpu pada mekanisme “Triple-Lock”:
- Wali Amanat Independen (Independent Trustee): Menghilangkan kendali platform atas dana. Dana dipegang oleh Bank Syariah pihak ketiga dan hanya dicairkan berdasarkan milestone proyek yang terverifikasi.
- Hak Tanggungan Digital: Penguncian aset jaminan secara otomatis yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah penggandaan atau penghilangan aset.
- Eksekusi Smart Contract: Pencairan dana otomatis berbasis verifikasi progres fisik, memastikan dana digunakan secara ketat untuk proyek yang dituju.
Rekomendasi Kebijakan
Jurnal ini mendesak adanya reformasi regulasi segera:
- OJK: Mewajibkan penggunaan Wali Amanat dan pendaftaran jaminan aset otomatis untuk semua penyelenggara P2P lending.
- Integrasi Lintas Lembaga: Kolaborasi antara OJK, BPN, dan Kemenkumham untuk menciptakan protokol Jaminan Digital yang anti-manipulasi.
- Dana Perlindungan Investor: Pembentukan dana penjaminan khusus untuk fintech syariah guna memitigasi risiko penipuan sistemik.
Mengapa Ini Penting
Seiring cita-cita Indonesia menjadi pusat Keuangan Syariah global, integritas ekosistem fintech adalah hal yang mutlak. Jurnal ini berargumen bahwa janji moral saja tidak cukup; industri membutuhkan kerangka kerja di mana kepatuhan syariah ditegakkan oleh kode sistem yang tidak dapat diubah dan struktur hukum yang ketat.
📄 Baca jurnal selengkapnya di bawah ini:
