Globalisasi administrasi publik saat ini tengah didominasi oleh narasi techno-solutionism, di mana digitalisasi dipandang sebagai solusi mutlak bagi inefisiensi birokrasi. Halaman ini menyajikan analisis kritis terhadap salah satu manifestasi paling ambisius di Indonesia, yaitu sistem administrasi perpajakan terpadu atau Core Tax Administration System (PSIAP).
Riset ini membedah “disonansi yuridis” yang muncul akibat gesekan antara logika efisiensi algoritmik dan prinsip kepastian hukum bisnis. Melalui lensa teori hukum kritis, kajian ini mengungkap bagaimana transformasi digital perpajakan berdampak pada akuntabilitas hukum dan privasi data korporasi.
🔍 Intisari Penelitian
- Fokus Studi: Analisis kritis terhadap implementasi Core Tax System Indonesia dalam konteks kepastian hukum dan risiko bisnis.
- Poin Kritis: Mengidentifikasi tiga arena konflik: kaburnya akuntabilitas dalam ekosistem data terintegrasi, potensi erosi due process melalui audit otomatis, dan kontestasi privasi data.
- Metodologi: Pendekatan yuridis-empiris dengan kerangka teori keadilan prosedural.
- Kontribusi: Menawarkan perspektif baru bagi pembuat kebijakan agar digitalisasi perpajakan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang dialogis dan berkepastian.
Silakan tinjau naskah publikasi lengkap melalui pratinjau di bawah ini atau unduh dokumen untuk keperluan referensi hukum.
